Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat melakukan proses pembuatan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus memiliki akta kelahiran yang masih berlaku. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia.

3. Kartu Keluarga
Kartu keluarga juga merupakan syarat dokumen yang penting untuk membuat paspor baru. Kartu keluarga ini akan digunakan untuk mengonfirmasi hubungan keluarga Anda dengan orang tua atau suami/istri.

4. Surat Keterangan Domicile
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini akan digunakan untuk memastikan bahwa Anda benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

5. Surat Izin Orang Tua
Bagi yang masih di bawah umur, surat izin orang tua juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini akan digunakan sebagai persetujuan dari orang tua untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

6. Pas Foto
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Pas foto ini harus jelas dan memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat melakukan proses pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk memeriksa syarat-syarat lain yang mungkin diperlukan tergantung dari kebutuhan Anda, seperti surat pernyataan atau dokumen tambahan lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.