PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia menilai bahwa kebijakan peningkatan PPN ini perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, dimana banyak pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat penurunan jumlah wisatawan.
Dengan adanya peningkatan PPN, PHRI khawatir akan terjadi penurunan daya beli masyarakat, yang akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke hotel dan restoran. Hal ini tentu akan berimbas pada pendapatan para pekerja di sektor pariwisata, yang sudah cukup terpuruk akibat pandemi.
Oleh karena itu, PHRI menyerukan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dalam kebijakan peningkatan PPN ini. PHRI juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, sehingga mereka dapat bertahan dan tetap memberikan penghidupan bagi para pekerja.
Selain itu, PHRI juga berharap agar pemerintah terus mengawasi dan mengontrol penggunaan dana PPN yang terkumpul, sehingga dapat digunakan secara efektif untuk memajukan sektor pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan PPN perlu diimbangi dengan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik demi menjaga keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut.