Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan menegaskan bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang seharusnya dilakukan di lingkungan sekolah. Hukuman fisik seringkali digunakan oleh para guru atau tenaga pendidik sebagai cara untuk mendisiplinkan siswa yang dianggap nakal atau tidak patuh.

Namun, pada kenyataannya hukuman fisik bukanlah solusi yang efektif dalam mendidik siswa. Penggunaan kekerasan fisik dapat menyebabkan trauma pada siswa dan berdampak negatif pada perkembangan psikologis mereka. Selain itu, hukuman fisik juga melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang mengutamakan pembinaan karakter dan nilai-nilai positif.

Sebagai gantinya, pemerhati pendidikan menyarankan agar para guru menggunakan metode pendekatan yang lebih positif dan efektif dalam mendisiplinkan siswa. Misalnya dengan memberikan sanksi non-fisik seperti mengatur ulang kursi di kelas, memberikan tugas tambahan, atau memberikan pembinaan konseling kepada siswa yang bermasalah.

Selain itu, penting bagi para guru dan tenaga pendidik untuk memahami bahwa setiap siswa memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing siswa.

Dengan menghindari penggunaan hukuman fisik dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih positif dan peduli terhadap siswa, diharapkan lingkungan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal siswa. Sehingga, pendidikan di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara.