Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun psikis.
Pelecehan sendiri dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan seksual, pelecehan verbal, hingga pelecehan psikologis. Tindakan pelecehan ini seringkali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kedudukan yang lebih tinggi, sehingga korban seringkali merasa tak berdaya dan tidak bisa melawan.
KemenPPPA menegaskan bahwa pelecehan tidak boleh dianggap remeh, dan harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku. Korban pelecehan juga harus diberikan perlindungan dan dukungan yang cukup agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami.
Selain itu, KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk peduli dan peka terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Jangan tinggal diam jika mengetahui ada kasus pelecehan, segera laporkan agar korban dapat mendapatkan bantuan dan keadilan yang mereka butuhkan.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dapat mengurangi angka kasus pelecehan di masyarakat. KemenPPPA juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih aware terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, serta tidak segan-segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.