Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam
Potong kuku merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh setiap orang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kuku. Namun, apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan wanita muslim yang sedang mengalami masa haid.
Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Quran. Namun, apakah termasuk potong kuku di dalam larangan tersebut?
Menurut ulama dan ahli fiqih, boleh potong kuku saat haid asalkan tidak menyentuh ujung kuku yang putus. Hal ini karena saat haid, wanita dianggap dalam keadaan tidak suci, sehingga dilarang untuk menyentuh bagian tubuh yang biasanya suci, seperti mushaf Al-Quran.
Selain itu, potong kuku saat haid juga diperbolehkan karena merupakan tindakan menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, ada baiknya jika wanita yang sedang haid tetap memperhatikan kebersihan dan menjaga agar kuku yang dipotong tidak terlalu panjang.
Jadi, tidak ada larangan dalam agama Islam untuk potong kuku saat haid asalkan tidak menyentuh ujung kuku yang putus dan tetap menjaga kebersihan tubuh. Selama wanita yang sedang haid tetap menjalankan ibadah yang sudah ditentukan, potong kuku tidak masalah dilakukan.