Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada seseorang untuk masuk ke negara lain.

Biaya membuat paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Paspor biasa memiliki biaya sekitar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun, sedangkan paspor elektronik memiliki biaya sekitar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Selain itu, terdapat juga paspor diplomatik dan dinas yang memiliki biaya yang lebih tinggi.

Biaya membuat paspor tersebut mencakup biaya administrasi, pengambilan foto, dan proses pengurusan paspor. Selain itu, ada juga biaya tambahan jika seseorang ingin menggunakan layanan pengurusan paspor express yang mempercepat proses penerbitan paspor.

Proses pengurusan paspor biasanya memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja, namun dengan menggunakan layanan express, proses tersebut dapat dipercepat menjadi hanya 1-2 hari kerja. Namun, layanan express tersebut tentu saja akan memerlukan biaya tambahan.

Dengan memperhitungkan biaya membuat paspor ini, seseorang dapat lebih siap dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.